Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Iwan Bule, Menpora Ingin Satgas Antimafia Bola Aktif Lagi

image-gnews
Menpora Zainudi Amali dan Ketua Umum PSSI Mochmad Iriawan memantau latihan Timnas U-19 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Bekasi, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/Irsyan Hasyim
Menpora Zainudi Amali dan Ketua Umum PSSI Mochmad Iriawan memantau latihan Timnas U-19 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Bekasi, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/Irsyan Hasyim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule mengatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali berharap supaya Satgas Antimafia Bola bisa diaktifkan lagi. Menurut Iriawan, Menpora telah menyampaikan permintaan itu langsung ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam rapat kabinet terbatas.

"Secara implisit Pak Menpora minta ke Presiden di ratas, minta kepada Kapolri, supaya satgas dibentuk terus," kata Iwan Bule di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah melepas Timnas U-19 ke Thailand, Senin, 20 Januari 2020.

Satgas Antimafia Bola telah berjalan selama dua periode di bawah pimpin Brigadir Jenderal Hendro Pandowo. Satgas Jilid I bertugas pada 12 Desember 2018 hingga Juni 2019. Sementara Satgas Jilid II masa tugasnya 6 Agustus sampai 20 Desember 2019.

Iwan Bule yang kini juga masih menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas menyebutkan Menpora meminta untuk mengaktifkan terus Satgas Antimafia Bola karena satgas itu dinilai memberikan dampak luar biasa. Ia meyakini Zainudin mendapat banyak masukan terkait keuntungan adanya satgas tersebut sehingga berani meminta langsung ke Presiden Jokowi. "Kita tinggal tunggu," katanya.

Hendro Pandowo, Kepala Satgas Antimafia Bola, sebelumnya mengungkapkan bahwa upaya pengaturan skor masih tetap ada meski ada pemantauan dan pengawasan ketat. Ia menyebutkan timnya beberapa kali melakukan penyelidikan seperti ketika ada pertandingan di Jawa Timur dan Kalimantan Tengah. Namun, menurut Hendro, saat itu bukti yang dimiliki untuk menjerat pelaku belum cukup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi itu sudah merupakan warning buat kita, kan bisa saja mereka sudah mengerti, sudah mengetahui modus opeandi, bisa menyembunyikan. Bermain lebih rapi terjadinya match fixing. Namun demikian tidak ada suatu tindakan pidana yang tidak meninggalkan jejak," ujar Hendro pada 12 Desember 2019.

Hendro mengungkapkan, pada November 2019, timnya menemukan adanya upaya penyuapan untuk mempengaruhi hasil pertandingan antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang. "Dia atur skor, melibatkan manajer klub, kemudian wasit, perantara, Enam orang kita lakukan penahanan. Saat ini kami proses untuk melengkapi berkas perkara," kata dia.

IRSYAN HASYIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

13 menit lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

6 jam lalu

Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott. Doc. PSSI.
Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

PSSI memanggil Elkan William Tio Baggott atau Elkan Baggott untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada babak playoff menuju Olimpiade Paris 2024.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.